Satpol PP DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal, Hasil Razia Sepanjang 2024
Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 9.712 botol miras ilegal-disway.id/cahyono-
Satriadi menegaskan, pemusnahan ribuan botol miras berbagai jenis ini sudah melalui proses pengadilan tindak pidana ringan (tipiring).
"Itu semua sudah melalui proses penyelidikan sampai dengan keputusan pengadilan," ucap Satriadi.
Satriadi meminta agar masyarakat melaporkan jika di wilayahnya terdapat peredaran miras secara ilegal.
BACA JUGA:Tim Pemenangan RIDO Tuding Terjadi Kecurangan Selama Masa Tenang Pilkada Jakarta
"Kita sudah siapkan (kanal aduan). Kayak misalkan di kedaruratan aja, kita 112 tinggal kontak aja. Gak apa-apa. Terkait dengan apabila di wilayahnya ada menimbulkan keresahan atau yang menjual minuman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: