JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu.
"Benar, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 4 Desember 2024.
BACA JUGA:KPK Dalami Proses Legalitas dari Eks Chief Legal Counsel Terkait Kasus Korupsi LNG
BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka di OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Klaim Merasa Tak Bersalah
Namun, Tessa belum merincikan apa yang diamankan dalam penggeledahan ini karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Wartawa menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada 2018-2024.
BACA JUGA:Modus Pj. Wali Kota Pekanbaru Raup Uang Negara Hingga Miliaran Rupiah Diungkap KPK
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alex di Jakarta dikutip YouTube KPK pada Senin, 25 November 2024.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
KPK selanjutnya menetaokan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, ID (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc. Gubernur Bengkulu," lanjutnya Alex.
BACA JUGA:KPK Amankan Rp 6,8 Miliar dari OTT Pekanbaru, Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Risnandar
BACA JUGA:Pj. Walkot Pekanbaru Riau dan Sekda Hadir di Gedung Merah Putih KPK
Total uang yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut adalah Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura.