Usai Ditetapkan Tersangka di OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Klaim Merasa Tak Bersalah

Usai Ditetapkan Tersangka di OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Klaim Merasa Tak Bersalah

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa tidak mengakui perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran daerah-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa tidak mengakui perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran daerah.

Usai merampungkan pemeriksaan PJ Wali Kota Pekanbaru pada Rabu, 4 Desember 2024 di Gedung Merah Putih, Risnandar langsung ditahan di Rutan KPK.

“Enggak-enggak,” jawab Risnandar kepada wartawan usai dikonfirmasi soal tudingan KPK.

BACA JUGA:Musim Hujan Tiba, Ini Daftar Wilayah Banten yang Rawan Terkena Banjir

BACA JUGA:Cholil Nafis Prihatin Pedagang Es Teh Diolok-olok Gus Miftah: Jangan Ditiru Ya Dek, Astagfirullah

Menurut KPK, Risnandar menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yaitu Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran GU.

Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

Ghufron menambahkan bahwa tim penyidik akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan berjalan.

BACA JUGA:Gus Miftah Minta Maaf, Janjikan Penjual Es Teh Bakal Jadi Tuan Rumah Pengajian

BACA JUGA:Cegah Tawuran Pelajar, Satpol PP DKI Giatkan Program Prabu Jakarta

"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," ucap Ghufron.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads