Kasus Hasto, Anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Kasus Hasto, Anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Kasus Hasto, Anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Peruangan (PDIP), Maria Lestari mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 8 Januari 2025.

Adapun, Maria dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA:KPK Buka Suara Alasan Periksa Eks Penyidiknya Sebagai Saksi di Kasus Hasto

BACA JUGA:KPK Pastikan akan Buka Flashdisk yang Disita dari Penggeledahan Rumah Hasto di Persidangan

"Tidak hadir dan belum diketahui alasannya apa," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.

Tessa menjelaskan bahwa saat ini, penyidik sedang mengecek apakah Maria telah mengirimkan pemberitahuan terkait ketidakhadirannya itu.

"Penyidik sedang mencari tahu apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilan atau belum," jelas.

BACA JUGA:Megawati Sindir KPK Nggak Ada Kerjaan Tetapkan Hasto Tersangka, Direktur Penyidikan: Kami Fokus Tangani Perkara

BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Bersiap Bila Menang Ikuti Jejak Paman Birin

Tessa menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang Maria Lestari.

Tapi, belum diketahui kapan penjadwalak ulang pemanggilan akan dilakukan. 

Dalam perkara ini, nama Maria sempat diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat pengumuman tersangka Hasto Kristiyanto pada 24 Desember lalu.

Hasto mengajukan dua nama kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dua nama tersebut yakni Harun Masiku dan Maria Lestari.

Adapun, diketahui Maria merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads