JAKARTA, DISWAY.ID - Korban penyiraman air keras, Agus Salim bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas dan Alvin Lim memenuhi panggilan klarifikasi di Kementerian Sosial RI, Rabu 4 Desember 2024.
Kedatangan Agus Salim tersebut untuk memberikan keterangan sekaligus mengklarifikasi polemik donasi yang diterimanya dengan Pratiwi Noviyanthi.
BACA JUGA:Korban Agus Disabilitas Tembus Belasan Orang, Melapor ke Polisi 3 Orang
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul menyambut baik niat Agus Salim dan kuasa hukumnya.
Gus Ipul mengapresiasi pertemuan ini sekaligus menjadi momentum perdamaian sekaligus mencari solusi terbaik antara Novi dan Agus.
"Jadi terkait pertemuan kami koordinasi, tadi, kan, berarti ada poin-poin yang telah disepakati. Saya sudah dengar klarifikasi dari Agus dan kuasa hukum, sehingga ini menjadi momentum perdamaian," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat.
Gus Ipul menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi proses perdamaian Agus Salim dan Novi.
Kedua belah pihak rencananya bakal dipanggil kembali Kemensos untuk menjalankan mediasi. Adapun salah satu yang perlu dibahas dalam proses tersebut yakni uang donasi tersisa, yang saat ini berada di tangan Yayasan Novi yakni Yayasan Peduli Kemanusiaan.
"Nanti kami akan fasilitasi untuk mediasi. Bagaimana pun hal ini perlu dicarikan solusi untuk pengobatan mas Agus," kata Gus Ipul.
Rekomendasi Gus Ipul
Gus Ipul juga memberikan poin rekomendasi agar uang donasi yang terkumpul digunakan sesuai tujuan semula.
Sebab tujuan awal dibukanya donasi untuk Agus yakni diperuntukkan untuk biaya pengobatan mata Agus.
"Kami prioritas kepada pengobatan untuk Mas Agus. Beliau harus berhenti dari perdebatan yang tidak produktif, terlebih yang bertentangan dengan masalah yang perlu diselesaikan, pengobatan Mas Agus," tutupnya.
Pihak Agus Kekeh Minta Donasi Dikembalikan
Sebelumnya, Advokat LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, merespons keras soal kisruh donasi untuk Agus Salim yang bakal diambil alih oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Alvin menyebut upaya Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi yang meminta Kemensos untuk mengambil alih donasi pengobatan Agus itu merupakan perbuatan melawan hukum.