Tim Pemenangan RIDO Minta KPU Tanggung Jawab Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024: Lakukan PSU!

Kamis 05-12-2024,07:36 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas: Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Jelang Nataru, Menteri BUMN Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat di Bandara Soetta

Bentuk tanggung jawabnya yaitu dengan menggelar PSU di TPS yang memiliki tingkat partisipasi rendah.

“Lakuan PSU di TPS yang partisipasinya rendah, ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU terhadap hak demokrasi warga Jakarta. PSU dilakukan di TPS yang ada warga melaporkan kepada Bawaslu, dan TPS yang partisipasinya di bawah 40 persen,” jelas Baco.

Menurut Baco, secara total tingkat partisipasi pemilih di Jakarta hanya 57 persen, di mana angka ini menjadi yang terendah sepanjang sejarah Pemilu.

Pada Pilpres 14 Februari 2024, tingkat partisipasinya justru tinggi hingga menyentuh 80 persen lebih.

BACA JUGA:Arsenal vs Manchester United 2-0, Mikel Arteta Beri Ruben Amorim Kekalahan Perdana

BACA JUGA:Hasil Liga Inggris 2024/2025: Chelsea vs Southampton 5-1, Pangkas Jarak dengan Liverpool

“Kalau dilakukan PSU maka KPU harus berusaha agar masyarakat antusias memberikan hak pilih mereka di TPS, sehingga tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat,” pungkas Baco.

Diketahui, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Pilkada DKI Jakarta 2024 berakhir di satu putaran.

Mereka meyakini, pasangan calon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno tidak mendapatkan suara 50 persen lebih.

Basri Baco, meyakini Pilkada DKI Jakarta berjalan dua putaran. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan internal tim mereka bahwa Pilkada DKI akan berlanjut ke putaran kedua.

BACA JUGA:Motor Honda BeAT Edisi One Piece Bakal Rilis, Nakama Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Motor Honda BeAT Edisi One Piece Bakal Rilis, Nakama Catat Tanggalnya!

“Hasil real count internal, seratus persen Pilkada DKI Jakarta dua putaran. Jika satu putaran, bakal layangkan gugatan ke MK,” ucap Baco.

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, sayarat untuk menggelar PSU yakni adanya bencana alam atau force majeure, ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, dan ada pengerusakan surat suara. 

Kategori :