Tim Pemenangan RIDO Minta KPU Tanggung Jawab Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024: Lakukan PSU!

Kamis 05-12-2024,07:36 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

Hal ini dibeberkan Wahyu saat menghadiri Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat di Merlynn Park Hotel pada Rabu, 4 Desember 2024.

BACA JUGA:Banjir Bandang Sukabumi, 4 Doa Mohon Diberi Keselamatan yang Bisa Diamalkan Umat Muslim

BACA JUGA:Daftar Lagu Teratas di Apple Music 2024, Didominasi Penyanyi Perempuan

"Syarat PSU itu misalnya ada orang yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali di TPS yang sama, ada bencana alam atau force majeure, atau bisa jadi ada pengrusakan surat suara gitu," ucap Wahyu.

Kata Wahyu, jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka tidak bisa dilakukan PSU.

"Tidak bisa (PSU), karena nggak ada syaratnya," tegas Wahyu.

Kategori :