"Tidak bisa (PSU), karena nggak ada syaratnya ya," pungkas Wahyu.
Sebelumnya, tim pemenangan RIDO berencana melaporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP karena dinilai tidak becus menyelenggarakan Pilkada.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 5 Desember 2024, Sampai Jam Berapa?
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 5 Desember 2024, Awas Hujan Deras dan Angin Kencang!
"KPU DKI Jakarta tidak becus, tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada dan itu melanggar undang-undang," kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco.
Baco menjelaskan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum.
Baco menegaskan, pihaknya akan melaporkan KPU DKI ke DKPP dalam waktu dekat.
"Kita kan melaporkan ke DKPP, melaporkan Bawaslu dan KPU yang tidak jalankan undang-undang secara baik dan benar serta profesional," pungkas Baco.