JAKARTA, DISWAY.ID - Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal ini diungkapkan, Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiansyah di Merlynn Hotel pada Kamis, 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Saksi RIDO Tak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Suara di 3 Kota, KPU Ungkap Lokasinya
BACA JUGA:Bawaslu Buka Suara Soal Saksi Airin-Ade Enggan Tandatangani Hasil Perhitungan Suara di TPS
"Tadi saksi paslon 01 itu menolak untuk menandatangani dan itu kita masukkan dalam kejadian khusus, sudah kita catatkan," kata Efni.
Efni menyampaikan, saat ini rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Jakarta Pusat telah rampung.
Hasilnya, paslon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai pemenang.
Pramono-Rano Karno, kata Efni memperoleh 220.372 suara di Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Saksi Airin-Ade Tak Tandatangani Hasil Perhitungan Suara di TPS Karang Tengah, Ini Alasannya
BACA JUGA:KPU Sebut Saksi Paslon Airin-Ade Tolak Semua Hasil Rekapitulasi Pilkada di Kota Tangerang 2024
Sementara rivalnya paslon nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memperoleh sebanyak 152.235 suara.
Kemudian, paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya mendapat 44.865 suara.
"Alhamdulillah kita sudah merampungkan semua proses rekapitulasi di tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat," ucap Efni.
Efni memastikan, berita acara rekapitulasi suara di Jakarta Pusat sudah ditandatangani oleh saksi dan Bawaslu.
BACA JUGA:KPU Jakarta Selatan Gelar Rekapitulasi Hasil Pilkada DKI Jakarta, Targetkan Selesai Besok