Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Tak Berizin, Begini Modusnya

Jumat 06-12-2024,20:20 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM," tambahnya.

Pelaku RA dan DN disebut juga tidak memiliki izin sebagai tenaga kesehatan.

"Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," bebernya.

Mereka lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

"Dari hasil pengungkapan tersebut maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam," paparnya.

Kategori :