Ketujuh saksi tersebut didalami soal proses pengesahan SK Upah pungut, Proyek-proyek yang didapay tersangka dari pihak swasta, dan pengumpulan fee di muka terkait pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Kecamatan.
BACA JUGA:Cawalkot Tegal Dipolisikan ke Bareskrim, Diduga Melakukan Ini
BACA JUGA:Geledah 13 Lokasi di Bengkulu Terkait Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sejumlah BBE dan Dokumen
Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman pada Kamis, 26 September 2024.
Kadar didalami terkait paket perjalanan di Pemerintah Kota Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Berdasarkan infromasi yang dihimpun disway.id, empat orang tersebut adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Suaminya Alwin Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan seorang dari pihak swasta Rahmat Djangkar.