"Adapun bila akan mengakses pada situs judol tersebut membutuhkan registrasi, mengisi identitas diri kemudian mencantumkan nomor rekening dan deposit sejumlah uang minimal Rp. 10.000 dan deposit maksimal dengan jumlah uang yang tidak terbatas,"tandasnya.
BACA JUGA:Pemkot Gelar Tangsel Color and Bubble Run di Semarak HUT ke-16, Siap Hadirkan yang Berbeda
Dalam situs judol ni menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan permainan lainnya.
Sementara, Kasatreskrim AKP Alvino Cahyadi menuturkan dari tujuh orang tersangka memiliki peran yang berbeda yaitu sebagai leader operasional marketing.
Pembuat domain situs yang nantinya akan direct ke situs Judol DJARUM TOTO, sebagai editor foto, video dan gambar judol pada akun media Sosial DJARUM TOTO.
Serta sebagai pengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judol DJARUM TOTO.
"Hasil penyidikan juga diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di Negara Kamboja. Barang bukti yang kami sita diantaranya 19 HP, 8 Laptop, 7 CPU, 23 Monitor, 20 KeyBoard, 5 Mouse, 28 Buku Tabungan, 26 ATM, 4 Token, 2 Router WIFI dan 1 Box berisi Simcard," tuturnya.
BACA JUGA:Pelabuhan Merak Ditutup Sementara Buntut Cuaca Buruk di Selat Sunda
BACA JUGA:Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda Maumere Kembali Dibuka
"Saat ini penyidik berupaya melakukan pengembangan, kemudian telah mengajukan pemblokiran terhadap situs ini ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat segala bentuk permainan judi dalam hal ini permainan judol," lanjutnya.