JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan peredaran ketamin yang melanggar aturan di fasilitas pelayanan kefarmasian terjadi peningkatan.
Bahkan, peningkatan mencapai 1.000 persen sejak 2022 hingga kuartal ketiga 2024 ini.
BACA JUGA:Bahaya Ketamin Marak Disalahgunakan Menurut BPOM
BACA JUGA:BPOM Usul Ketamin Masuk Daftar Psikotropika, Rawan Disalahgunakan!
"Tren penyaluran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada 2022 itu 134.000 vial. Pada satu tahun kemudian meningkat menjadi 235 ribu vial, dan pada tahun ini sudah 440.000 vial," ungkap Taruna pada konferensi pers di Jakarta, 6 Desember 2024.
Kemudian berdasarkan data tersebut, ditemukan pelanggan peredaran melalui apotek
"Ada 3.000 vial pada 2022 keluar tanpa resep dokter dan dengan tanpa peruntukan tertentu. Itu pelanggaran, ya," tandasnya.
Sementara pada dua tahun berikutnya, penyaluran ketamin ke apotek meningkat lebih dari 1000 persen.
BACA JUGA:Pinkflash Buka Suara usai Masuk Daftar 55 Kosmetik Berbahaya BPOM
BACA JUGA:Daftar 55 Kosmetik Berbahaya Dilansir BPOM, Ada Kandungan Merkuri Hingga Timbal
"Kemudian pada tahun 2023 itu meningkat 1000 persen, ya, karena lebih dari 10 kali lipat. Jadi 44.000 tahun 2023. Dan pada tahun 2024 ini, belum berakhir, ini data valid, data primer. Jumlahnya 152.000," paparnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Taruna menilai terjadi penyaluran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian yang meningkat luar biasa.
Diungkapkannya, pelanggaran peredaran ketamin paling tinggi terjadi di Bali hingga masuk kategori sangat tinggi.
Kemudian kategori tinggi berada di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Sedangkan kategori sedang meliputi Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, DI Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Papua, Lampung, Kalimantan Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, DI Yogyakarta, Riau, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, NTT, Kalimantan Timur.