Tuding Adanya Money Politics dan Kecurangan, Tim RIDO Siap Lapor ke MK

Senin 09-12-2024,05:33 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menolak hasil rekapitulasi pemilihan yang ditetapkan dalam rapat pleno pada Minggu, 8 Desember 2024.

Penolakan ini disampaikan setelah tim pemenangan pasangan RIDO mencatat adanya masalah signifikan dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penolakan adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang tercatat hanya sekitar 53 persen, jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 68 persen.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari ini 9 Desember 2024, Jaksel dan Jakbar Turun Hujan

BACA JUGA:Kembali Berlaku! Ganji Genap Jakarta Hari Ini 9 Desember 2024, Melanggar Kena Sanksi

Riza menyoroti bahwa meskipun tidak ada cuaca buruk atau gangguan lainnya pada hari pemilihan, banyak warga Jakarta yang tidak menerima undangan untuk memilih, atau formulir C6, yang menjadi penyebab utama rendahnya partisipasi.

"Kenapa Pilkada sekarang ini, 27 november 2024 rabu lalu, cuaca cerah, tidak ada masalah yang berarti tapi partisipasi sangat rendah," katanya kepada wartawan di DPD Golkar Jakarta.

Ia menambahkan, tim pemenangan RIDO bersama tim hukum akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah ini, serta sejumlah kecurangan lainnya yang ditemukan selama masa kampanye.

Selain masalah partisipasi, Riza juga menyoroti dugaan praktik money politics, pembagian sembako, serta penghilangan atau perusakan alat peraga kampanye pasangan RIDO.

BACA JUGA:Informasi Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek, Senin 9 Desember 2024

BACA JUGA:Pram-Doel Unggul, Cak Lontong: Ini Kemenangan Seluruh Warga Jakarta

"Kami menyayangkan banyaknya kecurangan yang terjadi, mulai dari baliho yang dirobek hingga gangguan selama debat calon," ucapnya.

Disisi lain, Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menyatakan bahwa tim hukum mereka akan segera mengajukan gugatan ke MK.

"Dalam 3 hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Ramdan saat konferensi pers di DPD Golkar Jakarta.

Ia mengaku bahwa langkah tersebut bukan bertujuan untuk mencegah kemenangan pihak lain, melainkan untuk memastikan bahwa proses demokrasi dan kualitas penyelenggaraan Pilgub dihargai.

Kategori :