Aduh! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Hanya Mampu Gaji Pegawainya hingga Mei 2025

Aduh! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Hanya Mampu Gaji Pegawainya hingga Mei 2025

Aduh! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Hanya Mampu Gaji Pegawainya hingga Mei 2025-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengatakan imbas terkena efisiensi anggaran, lembaganya hanya mampu menggaji pegawainya hingga Mei 2025.

Dia menjelaskan, MK mulanya memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611.477.078.000 atau Rp 611,4 miliar. Hingga kini, sudah terealisasi Rp 316.329.436.192 atau 51,73 persen dan tersisa Rp 295.147.641.808. 

BACA JUGA:Menhan Lantik Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran, Aria Bima: Harusnya Ikuti Instruksi Presiden!

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Efisiensikan Anggaran 2025, Ini Daftar Instansi yang Terkena Pengurangan

"Terhadap pemotongan (anggaran), kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan saat rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Dia mengungkapkan Kemenkeu memblokir anggaran sebesar Rp226 miliar. Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar.

"Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” jelas dia.

BACA JUGA:Cegah Efisiensi Berdampak ke Program Kemendikdasmen, P2G Saran Rampingkan Struktur Birokrasi

BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Habiskan Dana Belasan Miliyar Rupiah, Netizen: Ngakunya Efisiensi!

Dia mengatakan anggaran tersisa Rp69 miliar tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar. Kemudian, pembayaran tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga kontrak sebesar Rp13 miliar.

Kemudian, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourching Rp610 juta, dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp400 juta.

"Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025. Komitmen dalam rangka PHPU pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun," tambahnya.

BACA JUGA:Setia Mengudara 11 Tahun, Penyiar RRI Curhat Kena PHK Imbas Efisiensi: Di Mana Letak Bapak Mencintai Rakyat?

BACA JUGA:Korupsi Jiwasraya Ancam Rencana Efisiensi Anggaran Prabowo, Pengamat Singgung Pengelolaan Anggaran Negara Secara Transparan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads