Tolak Gugatan Kuasa Hukum PDIP Soal HP Hasto, KPK Apresiasi Putusan Hakim

Senin 09-12-2024,08:58 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Ronny mengatakan, buku catatan Hasto itu tidak memuat informasi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. 

BACA JUGA:Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

BACA JUGA:PPN 12 Persen Bakal Berimbas di Sektor Otomotif, Gaikindo: Perlambatan Pada Penjualan Kendaraan Bermotor

Ronny menyebut bahwa buku catatan tersebut justru berisikan strategi politik PDIP menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” ucap Ronny.

“Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita,” tambah Ronny.

Kemudian, Ronny juga menilai tidak ada tujuan yang jelas dari penyidik KPK dalam menyita buku catatan milik Hasto. 

Ia juga menyebut gugatan ini turut diajukan oleh 514 DPC PDIP dari seluruh Indonesia.

“Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” ujar Ronny.

Kategori :