PPN 12 Persen Bakal Berimbas di Sektor Otomotif, Gaikindo: Perlambatan Pada Penjualan Kendaraan Bermotor

PPN 12 Persen Bakal Berimbas di Sektor Otomotif, Gaikindo: Perlambatan Pada Penjualan Kendaraan Bermotor

PPN 12 persen akan berimbas di Sektor Otomotif-disway.id/Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menyusul kabar rencana penetapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025, muncul kekhawatiran dari pihak industri otomotif akan dampak kenaikan kendaraan.

Pasalnya, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya juga diketahui mengajukan usulan berupa pemberian tarif PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), seperti hunian yang mewah, serta kendaraan seperti mobil.

Menurut keterangan Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, rencana kenaikan PPN 12 persen ini akan memicu adanya perlambatan pada penjualan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Momen Makan Malam Prabowo dan Jokowi di Kertanegara Semalam, Apa yang Dibahas?

BACA JUGA:Komnas HAM Minta Polda Jateng Pidana Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

"Kita sudah revisi target penjualan untuk tahun 2024 menjadi 850 ribu unit dari 1,1 juta unit. Dengan adanya rencana kenaikan PPN 12 persen ini, saya khawatir rencana ini tidak akan tercapai," ujar Jongkie dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 7 Desember 2024.

Selain itu, Jongkie menambahkan, peningkatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di beberapa daerah juga akan memperbesar dampak yang akan ditimbulkan oleh kenaikan tarif PPN 12 persen ini.

Menurutnya, hal ini juga akan berdampak besar kepada harga jual kendaraan bermotor.

"Di beberapa daerah BBNKB naik dari 12,5 persen menjadi 19 persen. Jadi untuk mobil yang dijual seharga Rp 300 juta, harganya jadi naik menjadi Rp 20 juta. Ini justru berpotensi untuk menurunkan angka penjualan," jelas Jongkie.

BACA JUGA:Cegah Insiden Bencana, Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dikabarkan telah mengadakan audiensi dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengajukan usulan berupa pemberian tarif PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah saja.

Dalam keterangannya, barang-barang mewah yang dimaksud tersebut adalah barang-barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

“Yang dimaksud itu barang-barang yang sudah kena PPnBM, hanya itu yang dikenakan PPN 12 persen,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 6 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads