KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Ada Mbak Ita dan Suaminya

Selasa 10-12-2024,11:40 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Kemudian, ada Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto; Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa AP; Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang, dan Direktur Utama CV Dua Putra sekaligus Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo.  

Ketujuh saksi tersebut didalami soal proses pengesahan SK Upah pungut, Proyek-proyek yang didapay tersangka dari pihak swasta, dan pengumpulan fee di muka terkait pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Kecamatan. 

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Rangkul Vin Diesel, CR7 Kolaborasi Main Film Terkenal Fast & Furious?

BACA JUGA:Alasan Partisipan Warga Kota Bekasi Menurun di Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Jeda Ini Harus Berjarak

KPK telah memanggil mantan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman pada Kamis, 26 September 2024. 

Kadar didalami terkait paket perjalanan di Pemerintah Kota Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Berdasarkan infromasi yang dihimpun disway.id, empat orang tersebut adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Suaminya Alwin Basri

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan seorang dari pihak swasta Rahmat Djangkar.

Kategori :