4 Korban Pelecehan Agus Buntung Minta Perlindungan ke LPSK

Rabu 11-12-2024,15:07 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 4 korban pelecehan dan kekerasan seksual dari Agus Buntung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Ada 4 orang korban yang mengajukan permohonan, kemudian 2 orang pendamping," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati di kantornya, Rabu, 11 Desember 2024.

BACA JUGA:Agus Buntung Diduga Pakai Trik Hipnotis untuk Gaet Korban, Ini Penjelasan Psikiater

BACA JUGA:Mensos Apresiasi Polda NTB Penuhi Hak Agus Sebagai Penyandang Disabilitas dalam Kasus Pelecehan Seksual

Sri mengatakan korban mengaku mendapatkan tekanan psikologis. 

"Seolah-olah kejadian itu tidak terjadi padahal korban menyatakan itu terjadi," ujarnya.

Sri mengatakan LPSK berkomitmen untuk memberikan fasilitas guna memperkuat proses peradilan pidana.

Sri mengakui ada hambatan selama proses penegakan hukum kasus Agus Buntung.

BACA JUGA:Modus Agus Disabilitas Jerat 15 Wanita Terungkap, Korban Incaran Buat Pengakuan: Dia Minta Bukain Celana

BACA JUGA:Strategi Agus Disabilitas NTB Jerat Korban Diungkap Psikiater: Manipulasi Psikologis

Sebab, kata dia, keterangan korban belum menjadi basis utama. Ia berharap penegak hukum bisa melihat dari keterangan korban dalam menegakkan proses hukum.

“Padahal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meletakkan keterangan korban, pengalaman korban, itu sebagai basis utama di dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Meskipun begitu, Sri memastikan LPSK akan turut mendampingi korban untuk memberikan keterangan sesuai dengan kejadian yang dialaminya. Tanpa adanya tekanan dari luar.

“LPSK memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi korban adalah berdasarkan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami,” ucapnya.

BACA JUGA:Agus Buntung Diduga Pakai Trik Hipnotis untuk Gaet Korban, Ini Penjelasan Psikiater

Kategori :