BPOM- Kemenkes Telusuri Alat Derma Roller dan Kosmetik yang Digunakan Ria Beauty

Rabu 11-12-2024,17:33 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Pinkflash Buka Suara usai Masuk Daftar 55 Kosmetik Berbahaya BPOM

Sementara terkait kefarmasian, termasuk penggunaan alat kesehatan yang digunakan di klinik ini merupakan ranah dari Kementerian Kesehatan.

"Kalau persoalan izin klinik itu topoksinya Dinas Kesehatan yang memberikan," tambah Taruna.

Sementara itu, Kemenkes juga telah melakukan upaya pengawasan peredaran alat kesehatan ilegal buntut kasus ini.

"(Kemenkes) bersama lintas sektor melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat kepada produsen, distributor, dan importir alat kesehatan serta bekerja sama dengan penegak hukum dalam hal pengawasan dan penindakan alat kesehatan ilegal," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Munawarman dalam keterangannya, 11 Desember 2024.

BACA JUGA:Potensi Nanomedicine di Era Post Antibiotik, Ini Kata Kepala BPOM

BACA JUGA:Daftar 55 Kosmetik Berbahaya Dilansir BPOM, Ada Kandungan Merkuri Hingga Timbal

Pihaknya melakukan sampling dan pengujian post market untuk memastikan konsistensi keamanan, mutu, dan manfaatnya.

Pencegahan juga dilakukannya dengan meningkatkan monitoring dan evaluasi rutin faskes yang ada.

"Menegaskan kembali bahwa fasilitas kesehatan (faskes) yang berpraktik harus memiliki surat izin operasional resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," tandasnya.

Aji mengingatkan kepada masyarakat bahwa perawat kecantikan harus dilakukan oleh tenaga medis ahli, bukan sekadar pelatihan.

"Gelar Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl.Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med bukanlah gelar pendidikan akademik. Gelar di atas ditulis untuk menunjukkan telah menempuh kursus kecantikan tertentu, yang diakui di kalangan profesi ahli kecantikan."

Kategori :