BACA JUGA:Hina Pedagang Es Teh, Nikita Mirzani Justru Bela Gus Miftah: Dia Orangnya Begitu
Sebaliknya, Zainut mengatakan bahwa program penguatan kompetensi juru dakwah dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi penceramah agama dalam berdakwah, mulai dari aspek materi, metodologi, maupun wawasan kebangsaan.
Adapun materi yang disampaikan dapat berupa isu-isu aktual keagamaan, relasi agama dan negara, wawasan kebangsaan, moderasi beragama, literasi media digital, penanggulangan terorisme, strategi dakwag di kalangan Gen Z, dan sebagainya.
"Substansi materi penguatan kompetensi lebih pada pengayaan wawasan dan penguatan metodologi dakwahnya."
Kemudian, program penguatan kompetensi juga diharapkan dapat mendorong pendakwah untuk mempromosikan nilai-nlai moderasi beragama, toleransi, dan sikap inklusivisme dalam berdakwah.
BACA JUGA:Polemik Gus Miftah, The Indonesian Institute: Perlunya Sertifikasi Penceramah Agama
BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Clara Shinta yang Jadi Sorotan soal Video Gus Miftah
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa program ini juga harus bersifat sukarela atau voluntary, bukan keharusan atau mandatory.
"Pesertanya bisa perorangan atau utusan dari ormas Islam, majelis taklim, dan lembaga keagamaan Islam lainnya. Adapun penyelenggaranya bisa Kementerian Agama, atau Ormas Islam, Lembaga Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta."
Sedangkan apabila setelah mengikuti program penguatan kompetensi peserta diberikan sertifikat bukan menjadi masalah.
"Jadi menurut saya penekanannya bukan pada sertifikasinya tetapi lebih pada penguatan kapasitas juru dakwahnya."