Kronologi dari Pendeta Niky Wakary
Di lokasi terpisah, Pendeta Niky juga mengungkapkan kronologi kejadian pelarangan Ibadah Natal Gerja Pantekosta di Indonesia Jemaat 'Tegar Beriman'.
Niky mengklaim dirinya sudah memberikan pemberitahuan akan adanya Ibadah Perayaan Natal yang akan dilakukan pada Minggu, 8 Desember 2024.
"Sebelum hari H-nya kami sudah memberitahukan kepada RT setempat dan (Pak RT) menerima dengan baik. Engga tau mengapa, pada hari minggu itu portal ditutup," ujar Pendeta Niki di Perumahan Cipta Graha Permai.
Kemudian, kata Niky, beberapa jam sebelum ibadah dimulai, ia mendapatkan telpon dari jemaatnya dan memberitahu bahwa portal menuju lokasi Ibadah Natal yang beralamat di Perumahan Cipta Graha Permai Blok R1 No.2, ditutup.
"Kira-kira jam 12.00 ada jemaat menelpon saya 'Pendeta, kok portal ditutup, kami tidak bisa masuk'. Karena dengan menelpon itu saya langsung ke sana dan ternyata benar, sudah ada beberapa orang disitu," jelasnya
Ia pun memohon kepada warga sekitar untuk dibukakan portal tersebut, tetapi mereka tidak membukakan.
Ibadah di Lapangan
Negosisasi pun alot hingga pukul 15.00 WIB tiba portal juga belum dibukakan.
"Tidak ada yang membuka portal, karena jemaat saya sudah menunggu dan undangan sudah ada disitu saya meminta ijin kepada mereka (warga setempat) dan juga di situ ada aparat 'Pak saya mau menyampaikan sesuatu kepada jemaat saya dan tamu undangan untuk menenangkan mereka'," imbuh Niky.
Kemudian, Niky pun berdoa di depan portal itu sambil terus meminta untuk portal dibuka, hingga akhirnya Niky dan jemaatnya melakukan ibadah dilapangan terbuka yang lokasinya dekat jalan utama di perumahan itu.
"Di samping portal itu kan ada lapangan yang lapangan marketing, ya. Nah jadi, terpaksa kami buat ibadah perayaan Natal di lapangan itu. Dengan apa adanya karena kami tidak bisa masuk, artinya mereka melarang kami untuk beribadah," tuturnya.
Lalu, Niky mengaku, secara lisan ia telah menyampaikan pemberitahuan untuk pelaksaan Ibadah Natal kepada Ketua RT Perumahan tersebut pada hari Selasa, 3 Desember 2024.
Menurutnya, RT setempat pada saat itu meresponnya dengan baik. Kemudian, pada Sabtu, 7 Desember 2024, surat pemberitahuan resmi pun Niky sampaikan kepada Ketua RT.
"Sabtu pagi surat itu secara resmi saya serahkan yaitu surat pemberitahuan, bukan surat izin, ya. Kan harus dipahami jadi kalau kita membuat ibadah kan enggak perlu minta izin," jelasnya.