JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar 6,5 persen.
Usai menaikan UMP, kini Pemprov DKI Jakarta bakal menaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, kenaikan UMSP terakhir pada tahun 2020.
BACA JUGA:Makin Mudah! LRT Jabodebek Bakal Terhubung dengan KA Bandara
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Warga Cibinong Larang Perayaan Natal, Umat Kristiani Terpaksa Ibadah di Lapangan
Menurutnya, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi/pakar, sudah melakukan pembahasan terkait kenaikan UMSP ini.
Hari yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta menargetkan, penetapan besaran UMSP tahun 2025 diumumkan sebelum pergantian tahun.
"Sehingga, besaran UMSP bisa diterapkan bersamaan dengan UMP mulai 1 Januari 2025," kata Hari melalui keterangan tertulis pada Kamis, 12 Desember 2024.
Saat ini kata Hari, pembahan besaran kenaikan UMSP sudah mengerucut dan tinggal menentukan angkanya.
“Alhamdulilah, sudah mengerucut. Mudah-mudahan sidang pengupahan berikutnya sudah bisa sepakat untuk angkanya,” kata Hari.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 12 Desember 2024, Buruan Cek
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, usulan 13 sektor tertentu dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagian besar sudah diakomodir menyesuaikan dengan lima sektor Ekonomi Utama.
Lima sektor ekonomi utama yaitu Otomotif dan Kimia; Informasi dan Komunikasi, Perdagangan Besar dan Eceran, Jasa Keuangan, Konstruksi dan Real Estate.
Kelima sektor tersebut telah disetujui oleh Organisasi Pengusaha.