"Apabila tercapai kesepakatan sektor tertentu antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Organisasi Pengusaha, maka selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan mengenai karakteristik sektor tertentu dan besaran nilai UMSP pada tiap sektor," tambahnya.
Ia menegaskan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan secepatnya menetapkan rekomendasi besaran UMSP.
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 12 Desember 2024, Hujan atau Cerah?
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kamis 12 Desember 2024
Kemudian, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi agar segera ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
“UMP dan UMSP memang harus diterapkan pada 1 Januari, karena aturannya seperti itu. Karena itu, kita kejar terus pembahasannya melalui sidang Dewan Pengupahan. Mudah-mudahan secepatnya, supaya tanggal 1 Januari sudah bisa diterapkan,” pungkasnya.