Sedangkan dalam penerapan aturan ini, nantinya tarif maksimal dari pajak induknya akan diturunkan.
Hal ini juga sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1.2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif.
Adapun tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.
Sebagai contoh, Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 1.75 persen, di aturan baru harus turun menjadi maksimal 1.2 persen.
Dengan demikian diharapkan adanya opsen ini tidak terlalu membebani pemilik kendaraan.