MK memberikan batas waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK sejak KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi.
Sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.