Todung Apresiasi Kubu RIDO Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Jumat 13-12-2024,21:50 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

MK memberikan batas waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK sejak KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi. 

Sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Kategori :