BREAKING NEWS: George Halim Si Penganiaya Karyawan Toko Roti Ditangkap di Sukabumi!

Senin 16-12-2024,07:27 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Bahkan GSH yang merupakan anak dari pemilik toko roti di bilangan Cakung Jakarta Timur ini sesumbar mengatakan jika dririnya kebal hukum.

Netizen hingga saat ini terus bertanya-tanya apakah pernyataan dari GSH tersebut apakah benar adanya, karena sudah dua bulan sejak dilaporkan, kasus ini tidak berjalan semestinya.

Tidak hanya itu, netizen juga menuliskan jika kepolisian hanyalah akan menyelesaikan kasus jika telah ramai dan viral di media sosial.

Dalam postingan di akun X@Heraloebss menuliskan kekesalannya atas pernyataan dari GSH yang mangatakan menyinggung korban orang miskin dan tidak mampu melaporkannya.

“Jempol Netizen X-Twitter miskin kaya Elu semua mana mampu memviralkan laporkan si kere tentang gue ke polisi!, Begitukah maksudmu??,” tulisnya.

Postingan tersebut langsung disambut oleh netizen lainnya yang mempertanyakan apakah Presiden Prabowo tidak sedih melihat salah satu warganya direndahkan seperti itu.

“Pak @prabowo @Gerindra, bapak gak sedih dan terpukul lihat hal begini? Ada orang direndahkan serendah-rendahnya seperti budak. Dianiaya dan dihina,” tulis akun Al-Mukarrom dengan akun X@Skysitoru.

“Dua bulan udah lapor polisi tapi gak ada kejelasan. Bapak gak mau marah sama kinerja anak buah bapak yg selalu bikin malu ini?, tambahnya.

BACA JUGA:Vadel Badjideh Gak Nyangka Kasusnya Terkait Lolly Viral Sampai Malaysia

Lamanya penanganan kasus ini juga menjadi perhatian netizen yang semakin yakin bahwa hukum di Indonesia viral dulu baru diselaikan oleh pihak kepolisian.

“Penegak hukumnya kebiasaan, nunggu viral dulu,” tulis akun @officerhiya.

Sedangkan pihak Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus penganiayaan tersebut.

Selain itu kepolisian juga menjelaskan jika mereka telah melakukan gelar perkara meskipun hingga saat ini masih terduga anak bos toko roti cakung tersebut masih berstatus saksi dan belum ditahan.

Adapun staus perkara disebutkan telah naik menjadi tahap penyelidikan.

Tolak Antarkan Makanan, Kursi Melayang

Kasus penganiayaan ini berawal saat terduga GSH pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB memerintahkan korban DA untuk membawakan makanan ke kamar pribadinya.

Akan tetapi DA menolak, karena saat memerintahkan untuk mengantar makanan, GSH dikatakan menggunakan kata-kata kasar.

Kategori :