Terkuak Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Senin 16-12-2024,14:43 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung menolak Permohonan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh 7 (tujuh) terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Bahkan, penolakan ini langsung dipublikasikan di laman resmi milik Mahkamah Agung pada Senin, 16 Desember 2024.

Dalam putusan tersebut ini ada tiga perkara yang dibagi oleh MA dalam perihal kasus Vina Cirebon.

BACA JUGA:Tok! Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pertama, nomor perkara 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.

Kedua, untuk nomor perkara 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.

Ketiga adalah permohonan PK yang diajukan oleh Saka Tatal juga turut ditolak.

Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saat konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H membeberkan alasan mengapa MA menolak permohonan PK yang diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon.

BACA JUGA:Rivaldi Mengaku Disiksa Oknum Polisi di Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Kesalahan Fatal Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Diungkap Otto Hasibuan: Jika MA Konsisten Mereka Bebas

Dr Yanto mengungkap alasan ditolaknya PK, yaitu perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari terpidana.

"Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," kata Dr Yanto pada awak media.

Ditolaknya permohonan PK ini, maka ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon akan tetap dihukum sesuai dengan putusan awal, yakni seumur hidup.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016 silam. Peristiwa itu disebut ditengarai kelompok geng motor di mana salah satu anggotanya cemburu dengan Vina. 

Adapun korban bernama Eki merupakan anak dari seorang anggota polisi berpangkat Ipda yakni Rudiana.

Kategori :