JAKARTA, DISWAY.ID-- Untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen nantinya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Pemerintah akan membebaskan pemberian tarif PPN 12 persen untuk sejumlah besar barang pokok.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh dirinya dalam kegiatan rapat “Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan”, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Beri Diskon Listrik Sebesar 50 Persen Selama 2 Bulan di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen
BACA JUGA:Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Tahun Depan, Barang Kebutuhan Masyarakat Tak Terdampak
Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembebasan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.
“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum.
"Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung Pemerintah,” jelas Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resminya pada hari yang sama.
BACA JUGA:Catat! Kebijakan PPN 12 Persen Akan Diumumkan Besok
“Seharusnya mereka membayar PPN sesuai dengan barang dan jasa yang lain. Tapi karena pemerintah di PPN dalam hal ini memberikan keberpihakan, mereka dibebaskan PPN-nya.
"Maka pemerintah yang membayar biayanya mencapai diestimasi Rp 265,6 triliun, agar masyarakat terbebas dari PPN untuk barang-barang yang di kebutuhan tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Sri Mulyani menambahkan, Pemerintah juga akan menjalankan rancangan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang bertujuan untuk mendukung agar sektor-sektor produktif, yaitu di bawah kementerian Perindustrian dan Kementerian Perumahan, dapat meningkat kegiatannya.
BACA JUGA:Jenis Barang Tidak Kena PPN 12 Persen Diungkap Ketua MPR RI: Makanan, Pendidikan dan Kesehatan Aman
BACA JUGA:Insentif PPnMB DTP Akan Tetap Diberlakukan Walaupun Ada Pungutan PPN 12 Persen, Apa Alasannya?
“Nah, desain paket kebijakan ekonomi ini adalah mencoba untuk selengkap mungkin. Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah, yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuanya,” jelas Menkeu Sri Mulyani.