Menkeu Sri Mulyani Ungkap Barang-Barang yang Akan Bebas PPN 12 Persen, Ini Daftarnya

Senin 16-12-2024,14:46 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa pemberian stimulus atau paket kebijakan ekonomi untuk para masyarakat berpenghasilan rendah juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus.

BACA JUGA:Siap-siap! Ini Jenis Kendaraan Motor Bisa Kena Tarif PPN 12 Persen, Berikut Ini Kriterianya

BACA JUGA:Kriteria Mobil Dikenai PPN 12 Persen, Siap-siap Mesin Kapasitas Besar

“Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen.

"1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 6 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” jelas Menko Airlangga.

Sementara itu, Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan ini nantinya akan menyasar kepada kelompok-kelompok seperti Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, Industri Padat Karya, Mobil listrik dan Hybrid, serta Sektor perumahan.

Kategori :