Kriteria Mobil Dikenai PPN 12 Persen, Siap-siap Mesin Kapasitas Besar
Dalam melaksanakan perencanaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Pemerintah Indonesia berencana untuk memberlakukan tarif tersebut kepada sejumlah barang-barang mewah.-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam melaksanakan perencanaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen termasuk ke pasar otomotif, di mana adanya kriteria mobil dikenai PPN 12 persen.
Menurut keterangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, barang-barang mewah yang dimaksud adalah barang-barang seperti hunian yang mewah, serta kendaraan seperti mobil.
“Apartemen, rumah mewah, serta mobil mewah,” ucap Sufmi dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 9 Desember 2024.
Sementara itu menurut Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, barang-barang mewah yang dimaksud tersebut adalah barang-barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
“Yang dimaksud itu barang-barang yang sudah kena PPnBM, hanya itu yang dikenakan PPN 12 persen,” ujar Misbakhun
Kendati begitu, Pemerintah sendiri belum memberikan rincian mengenai daftar mobil mewah yang masuk ke dalam kategori kendaraan yang akan dikenakan tarif pajak PPN 12 persen.
Saat ini, Pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, yang mengatur tentang PPnBM sebagai acuan.
BACA JUGA:Isi Pertemuan Prabowo dengan Jokowi Diungkap Gerindra
BACA JUGA:5 Rekomendasi Kado untuk Hari Ibu 2024 Terbaru, Sederhana Bikin Terharu
Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- 15 persen (lima belas persen)
- 20 persen (dua puluh persen)
- 25 persen (dua puluh lima persen)
- 40 persen (empat puluh persen)
Kedua, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- 40 persen (empat puluh persen)
- 50 persen (lima puluh persen)
- 60 persen (enam puluh persen)
- 70 persen (tujuh puluh persen)
BACA JUGA:Kapan Pengumuman Hasil SKB CPNS Kemenag 2024? Simak Informasinya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: