Kriteria Mobil Dikenai PPN 12 Persen, Siap-siap Mesin Kapasitas Besar
Dalam melaksanakan perencanaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Pemerintah Indonesia berencana untuk memberlakukan tarif tersebut kepada sejumlah barang-barang mewah.-reza-
Selanjutnya, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 ( sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- 15 persen (lima belas persen)
- 20 persen (dua puluh persen)
Keempat, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- 25 persen (dua puluh lima persen)
- 30 persen (tiga puluh persen)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: