KPK Geledah Gedung Bank Indonesia Soal Dana CSR

Selasa 17-12-2024,11:40 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Bank Indonesia (BI).

Adapun penggeledahan dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Orotitas Jasa Keuangan (OJK).

"Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024. 

BACA JUGA:AHY Jajal Direct Train dari Gambir ke Yogyakarta: Aman, Nyaman

BACA JUGA:Bahas Percepatan Penyusunan RDTR Bersama Mendagri, Menteri Nusron: Memudahkan Iklim Investasi

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Senin, 16 Desember 2024, malam.

KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu, 18 September 2024, lalu.

"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

BACA JUGA:PDIP Ungkap Alasan Pecat Jokowi, Singgung Intervensi MK hingga Dukung KIM

BACA JUGA:Hensat Soroti Isu Pergantian Ketua Umum PPP, Jokowi Bakal Jadi Solusi Jitu Kembalinya Ka'bah ke Senayan?

Adapun, Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kategori :