Capaian 5 Tahun Kinerja KPK, Asset Recovery Mencapai Rp 2,9 Triliun

Selasa 17-12-2024,22:59 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2020-2024, melakukan asset recovery selama lima tahun sebanyak Rp2,490 triliun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, asset recovery ditujukan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dalam rangka optimalisasi pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA:Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember

BACA JUGA:KPK Telusuri Aset Dokter Koas Viral yang Diduga Belum Dilaporkan Dalam LHKPN

"Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp2,490 triliun," kata Alex dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK, di Juang KPK pada Selasa, 17 Desember 2024.

Lebih lanjut, kata Alex pengembalian asset recovery dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir, berupa pelacakan aset tersangka/terdakwa/terpidana, pengelolaan barang bukti sitaan dan rampasan, penaksiran nilai aset sejak berstatus sitaan.

Sehingga, diperoleh besaran proyeksi kerugian negara yang dapat dipulihkan.

Dalam upaya itu untuk mempertahankan besaran proyeksi pemulihan aset tersebut, hingga pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA:Alexander Marwata Lolos dari Sidang Etik, Dewas KPK: Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

BACA JUGA:BI Angkat Bicara Atas Pengeledahan oleh KPK Terkait Dana CSR: Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

"Rp2,490 triliun disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagau sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi," lanjut Alex.

Alex mengungkapkan dari tahun 2020 pengembalian asset recovery mengalami peningkatan sebanyak 229 persen.

Pengembalian itu dilakukan melalui akselerasi lelang benda sitaan. 

Lalu, soal pemanfaatan gedung penyimpanan aset agar pengelolaan aset lebih optimal, sehingga nilai ekonomisnya tetap terjaga.

Berpartisipasi aktif dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, serta penyusunan Peraturan Komisi tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021.

Kategori :