JAKARTA, DISWAY.ID – Gaji Dwi Ayu Darmawati, korban kasus penganiayaan anak bos toko roti di Cakung ternyata belum dibayar.
Gajinya dari Oktober 2024 belum dibayar oleh perusahaan.
"Oh iya, terkait gaji ya. Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik bos roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru," kata tim kuasa hukum Dwi Ayu, Jaenudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Cakung Akui Ditipu Pengacara Sampai Jual Motor
Jaenudin mengatakan gaji yang belum dibayar perusahaan ke kliennya sebesar Rp 2,1 juta. Dwi mengaku bukan hanya gaji dirinya yang tertahan, namun juga menyebut gaji beberapa rekan karyawannya belum dibayar.
"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan," ujar Dwi.
BACA JUGA:Empat Saksi Penganiayaan oleh George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung Diperiksa Kepolisian
Sebelumnya, Korban penganiayaan anak bos toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) di Jakarta Timur mengaku sempat ditipu saat dirinya mencari keadilan atas kasus yang menimpanya.
Ia menceritakan pelaku penipuan itu adalah pengacara. Mulanya, dia mengaku sempat dikirim pengacara yang mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
BACA JUGA:Kasus Penganiyaan Pegawai Toko Kue di Cakung, Polisi Periksa Tiga Saksi
"Saa sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya gak tau kalau itu dari pihak laku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya," kata Dwi di hadapan Komisi III DPR RI, Selasa, 17 Desember 2024.
Dwi mengatakan pengacara itu ternyata kiriman dari pelaku.
"Awalnya enggak tahu (pengacara kiriman dari pihak pelaku), terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya," imbuhnya.
BACA JUGA:Kabel Feeder Diduga Dicuri, Kereta Nyangkut di Kabel Listrik di Antara Cakung-Bekasi
Saat itu, Dwi dan keluarganya menolak kasus penganiayaan yang dialaminya itu ditangani oleh pengacara dari pihak pelaku. Pihak keluarga korban lalu mencari pengacara sendiri.