JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah resmi menaikkan persentasi pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kenaikan PPN 12 persen bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Multiple Effect Kenaikan PPN 12 Persen Dibeberkan Sosiolog: Ibarat Pisau Bermata Dua
BACA JUGA:PPN 12 Persen Naik! Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," sambung Sri Mulyani di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Perubahan ini pun menjadi polemik di masyarakat karena dikhawatirkan bisa berdampak pada perekonomian masyarakat.
Sementara itu, dari segi psikologi, perubahan juga dapat memberikan dampak, termasuk kenaikan PPN 12 persen.
"Perubahan baik itu berdampak positif maupun negatif akan memberikan resistensi. Maka secara psikologis, apalagi bersifat masif, akan menimbulkan dampak," terang psikolog Gita Irianda Rizkyani Medellu, S.Psi., M.Psi ketika dihubungi Disway, 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Ada RS VIP hingga Daging Wagyu
Lantas apakah kenaikan PPN 12 persen ini bisa berdampak pada tingkat depresi?
"Sangat mungkin (angka depresi meningkat), terutama terkait kebijakan yang berhubungan dengan ekonomi, kebijakan yang dianggap diskriminatif atau tidak adil dapat meningkatkan stres, kecemasan, dan perasaan terpinggirkan bagi lapisan masyarakat yang mempersepsikan kenaikan PPN ini merugikan," tuturnya.
Maka dari itu, penting bagi pemerintah untuk tetap memperhatikan kesehatan mental rakyat atas setiap kebijakan yang dikeluarkan.
BACA JUGA:Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Tahun Depan, Barang Kebutuhan Masyarakat Tak Terdampak
Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara dan alur.