Penggunaan Stempel Palsu di Kasus Korupsi Dana Kegiatan Dinas Kebudayaan Diungkap Kejaksaan DKI Jakarta

Kamis 19-12-2024,09:37 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri DKI Jakarta berhasil mengungkap penggunaan stempel palsu di kasus korupsidana kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Temuan tersebut menjadi bukti kuat dalam penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran yang mencapai nilai miliaran rupiah.

Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, mengungkapkan bahwa stempel palsu tersebut digunakan dalam laporan kegiatan yang ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan kenyataan di lapangan.

BACA JUGA:Uang dan Mobil Digasak Mantan Karyawan, Inul Daratista: Ya Ikhlasin Aja

BACA JUGA:Ratusan Ribu Tiket KA Nataru Keberangkatan Daop 1 Jakarta Masih Tersisa

"Stempel ini digunakan untuk mencairkan anggaran dengan cara membuat laporan kegiatan palsu, seperti stempel dari sanggar kesenian dan UMKM," ujarnya saat dihubungi pada Rabu 18 Desember 2024.

Stempel palsu ini digunakan untuk memanipulasi data dan mengajukan pencairan dana, meski kegiatan yang tercatat dalam laporan tidak pernah dilaksanakan.

Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kebudayaan justru disalahgunakan.

BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 19 Desember 2024, Klaim SG2 yang Masih Aktif

BACA JUGA:Viral Paspampres Usir Jemaah Saat Gibran Ingin Sholat di Masjid Semarang, Wakil Komandan Beri Klarifikasi

Kejati Jakarta menduga adanya kerugian negara mencapai lebih dari Rp 150 miliar, yang berlandaskan dokumen anggaran yang ditemukan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

"Kami sedang meminta audit dari BPKP dan BPK untuk memastikan jumlah kerugian negara yang lebih rinci," jelas Syahron.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Jakarta telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Harvey Moeis Bawa-Bawa Firman Tuhan saat Sidang Pledoi: Tuhan Akan Berperang untuk Kamu

BACA JUGA:Sengkarut Donasi Agus Salim Tak Berujung, Alvin Lim Salah Langkah?

Kategori :