Jon Junaidi juga didalami soal pemberian uang kepada Tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 - 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah.
Pada 4 Oktober 2024, KPK telah memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Mahhud.
BACA JUGA:Iwan Henry Wardhana Kadis Kebudayaan Dicopot Buntut Dugaan Korupsi Anggaran 2023
BACA JUGA:6 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari ini 19 Desember 2024, Masih Banyak yang Aktif!
Ia didalami soal peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan dugaan penyerahan uang kepada Tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut.
Kemudian, pada Selasa, 22 Oktober 2024, KPK memanggil Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad. Namun, ia mangkir.
Diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka.
4 orang tersangka sebagai penerima, 3 orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara.
BACA JUGA:Uang dan Mobil Digasak Mantan Karyawan, Inul Daratista: Ya Ikhlasin Aja
Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara.
Dalam kasus ini, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Pihak yang dilakukan pencegahan tersebut, diantaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan inisial KUS, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan inisial AI, anggota DPRD Jawa Timur dengan inisial AS, anggota DPRD Kabupaten Sampang dengan inisial FA, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan inisial MAH dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dengan inisial JJ.
Selanjutnya, dari pihak swasta dengan inisial BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM dan MM.