Bea Cukai Jakarta Musnahkan 66,5 Ribu Liter Miras Ilegal Hasil Penindakan Sepanjang 2024

Kamis 19-12-2024,13:50 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memusnahkan 66,5 ribu liter minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis pada Kamis, 19 Desember 2024.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat sekira pukul 10.48 WIB.

BACA JUGA:Operasi Gempur, Bea Cukai Jakarta Sita Puluhan Juta Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal dari Tiongkok

BACA JUGA:Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara

Pemusnahan miras ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Sebelum raibuan botol miras dilindas alat berat, pemusnahan diawali secara simbolis dengan membuang miras ke dalam drum oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Kapolda Metro, serta pihak terkait lainnya.

Setelah pemusnahan secara simbolis, selanjutnya ribuan botol yang ditata rapih di atas terpal, dilindas alat berat.

Pada kesempatan tersebut, Rusman Hadi mengungkapkan, puluhan ribu liter miras ilegal berbagai jenis yang dimusnahkan itu hasil penindakan sepanjang 2024.

BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Satwa Langka ke Kejari Kota Tangerang

Selain miras, sepanjang 2024 pula, Bea Cukai Jakarta menyita rokok ilegal sebanyak 44.211.008 batang.

"Pada periode Januari sampai dengan Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan penindakan berupa Rokok llegal berjumlah 44.211.008 batang, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 66.540,29 liter," kata Rusman saat konferensi pers.

Rusman menerangkan, nilai total barang ilegal yang disita tersebut sebesar Rp139,7 miliar.

BACA JUGA:Niat Bawa Hadiah untuk Keluarga, WNA Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta Gegara Selundupkan Satwa

Kata Rusman, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp340,853 miliar.

"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000.

Kategori :