IBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Keberhasilan Pengungkapan Kasus Ini Sejalan dengan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia dalam Memberantas Peredaran Narkoba di Indonesia.