Soal Pernyataan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor, KPK Tunggu Mekanisme Detailnya

Jumat 20-12-2024,21:07 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan setuju atau tidak setuju soal keinginan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa  pihaknya akan menunggu terlebih dahulu mekanisme atau ketentuan detail untuk selanjutnya menentukan sikap.

BACA JUGA:Yusril Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara

BACA JUGA:Gerindra Luruskan Pernyataan Prabowo Soal Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Korupsi

“Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo dalam konferensi pers perdananya di Gedung Juang KPK, Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.

Hingga kini, Setyo masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan.

Untuk itu, ia menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

BACA JUGA:Prabowo Beri Kesempatan Pada Koruptor Bertaubat: Kembalikan Uang yang Kau Curi, Mungkin Kita Maafkan

BACA JUGA:Harvey Moeis Memelas: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor

“Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” ucap dia.

“Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” tandasnya.

Kemudian, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:50 Link Twibbon Hari Antikorupsi Sedunia 2024 Terbaru Lengkap Ucapan, Yuk Pasang di Medsos Lawan Koruptor

BACA JUGA:Percepat Program 3 Juta Rumah, Erick Thohir dan Maruar Sirait Bidik Lahan BUMN dan Sitaan Koruptor

Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Kategori :