JAKARTA, DISWAY.ID-- Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% menjadi polemik di masyarakat. Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebut PPN 12% itu diinisiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu, 22 Desember 2024.
BACA JUGA:Gus Yahya Angkat Bicara soal PPN 12%: Semua Pihak Harus Berpikir Jernih
BACA JUGA:Hindia Sindir PPN 12 Persen Lewat Panggungnya di Big Bang Festival 2024
Wihadi menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.
Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP dipimpin PDIP.
"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," tutur Wihadi.
Wihadi pun mengungkapkan, Presiden Prabowo sebenarnya sudah berupaya mengubah kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah.
BACA JUGA:Simpang Siur Kenaikan PPN 12 Persen Dimanfaatkan Oknum, Sosiolog UGM: Dampaknya ke Masyarakat Kecil
Salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap barang mewah.
Dia pun mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12% merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebab kebijakan itu menjadi payung hukum yang diputuskan PDIP pada periode 2019-2024.
"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah mulai menerapkan Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan barang-barang kebutuhan masyarakat tak terdampak oleh PPN 12%.