Gerindra Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Merupakan Usulan PDIP

Minggu 22-12-2024,16:49 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:BYD Target Produksi 100 Ribu Unit EV Seiring Insentif untuk Seimbangkan Tarif PPN 12 Persen

BACA JUGA:Heboh Kenaikan PPN 12 Persen, Ternyata Amanat Undang-undang Sejak 2021: Bukan Kebijakan Baru!

"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Desember 2024.

Sementara itu, kata Airlangga, untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan pajak 11%.

Airlangga menjelaskan hal itu dikarenakan 1% ditanggung pemerintah.

"Nah kemudian untuk bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12% tersebut pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah.

"1% untuk kebutuhan pokok dan penting yaitu minyak kita atau yang dulunya minyak curah itu diberikan 1% jadi tidak naik 12% kemudian tepung terigu dan gula industri jd masing-masing tetap 11%. (Karena) 1% tetap ditanggung pemerintah," jelasnya.

Kategori :