Bantah Gerindra soal PPN 12 Persen, PDIP: UU HPP Inisiatif Pemerintahan Jokowi Sejak 2021

Minggu 22-12-2024,20:39 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Potensi Pergerakan Masyarakat saat Nataru 110,67 Juta Orang, Cek Kendaraan Pribadi Demi Keselamatan

Wihadi menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP dipimpin PDIP.

"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," tutur Wihadi.

Wihadi pun mengungkapkan, Presiden Prabowo sebenarnya sudah berupaya mengubah kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap barang mewah.

BACA JUGA:PPN 12% Kerek Biaya Kuliah? Rektor Universitas Paramadina Buka Suara

BACA JUGA:Simpang Siur Kenaikan PPN 12 Persen Dimanfaatkan Oknum, Sosiolog UGM: Dampaknya ke Masyarakat Kecil

Dia pun mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12% merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebab kebijakan itu menjadi payung hukum yang diputuskan PDIP pada periode 2019-2024.

"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," ucapnya.

Kategori :