JAKARTA, DISWAY.ID - Ramai pembahasan terkait adana transaksi QRIS yang juga terdampak penagihan PPN 12 persen, phak Kemenkeu angkat bicara.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menerangkan bahwa pembayaran menggunakan QRIS sudah menjadi bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.
Dari penyerahan jasa sistem pembayaran Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ke seluruh merchant terutang PPN yang tercantum dalam ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Sehingga dapat diartikan bahwa penyelenggaraan jasa sistem pembayaran sudah menjadi objek pajak lama.
BACA JUGA:Geram Dituding Soal PPN 12 Persen, PDIP Hanya Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikannya
Dengan demikian jasa sistem pembayaran akan dikenaan dasar pengenaan PPN Merchant Discount Rate (MDR) dari penyelenggara jasa pemilik merchant.
Klarifikasi diucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti yang mengatakan bahwa transaksi uang elektronik dan dompet digital memang sudah dikenakan PPN sejak lama.
Bahkan untuk aturan PPN telah diupdate metodenya lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jadi layanan uang elektronik juga masuk ke dalam objek yang dibebaskan dari PPN.
BACA JUGA:Cara Hitung PPN 12 Persen e-Wallet
Saat PPN naik 12 persen, tarif pembayaran juga akan diterapkan untuk transaksi uang elektronik dan dompet digital.
HITUNG-HITUNGAN PPN 12 PERSEN UNTUK LAYANAN UANG ELEKTRONIK
Budi top up atau isi ulang uang elektronik senilai Rp1.000.000. Biaya dasar penanganan pajak adalah biaya top up itu sendiri senilai Rp1.500.
- PPN 11 persen
11% x Rp1.500 = Rp165.
Sehingga yang harus dibayarkan Rp1.665
BACA JUGA:Kemenkeu Jamin Pertumbuhan Ekonomi 2025 Tetap Terjaga meski PPN Naik
- PPN 12 persen