Ramai Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Cek Faktanya Menurut Kemenkeu

Senin 23-12-2024,15:45 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

12% x Rp1.500 = Rp180.

Sehingga yang harus dibayarkan Rp1.680.

Dengan demikian PPN naik menjadi 1 persen adalah Rp15.

Jadi tidak ada perubahan nilai berapapun jumlah nominal transaksi selama jasa layanan yang dibebankan provider.

Dengan begitu jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama.

Kategori :