12% x Rp1.500 = Rp180.
Sehingga yang harus dibayarkan Rp1.680.
Dengan demikian PPN naik menjadi 1 persen adalah Rp15.
Jadi tidak ada perubahan nilai berapapun jumlah nominal transaksi selama jasa layanan yang dibebankan provider.
Dengan begitu jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama.