JAKARTA, DISWAY.ID - Harvey Moeis akan merayakan Natal di penjara.
Diketahui, telah ditetapkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelang perayaan Natal terhadapnya.
Itu artinya, Harvey Moeis tidak bisa merayakan Natal bersama keluarganya, termasuk dengan sang istri, Sandra Dewi dan anak-anaknya.
BACA JUGA:Alasan Sandra Dewi Tak Dampingi Harvey Moeis saat Divonis 6.5 Tahun Penjara Diungkap Kuasa Hukum
Saat ditanya apakah Sandra Dewi akan menjenguk Harvey Moeis di penjara saat perayaan natal, Marcella Santosa selaku Kuasa Hukum mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan karena pertanyaannya sangat pribadi," ujar Marcella Santosa kepada awak media, Senin 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Alasan Hakim Hukum Harvey Moeis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Lebih lanjut, Marcella Santosa mengungkapkan alasan mengapa Sandra Dewi tak hadir saat suaminya, Harvey Moeis menghadapi vonis kasus korupsi timah Rp300 triliun.
Usut punya usut, ternyata alasan mengapa Sandra Dewi tak hadir lantaran takut tidak kebagian tempat duduk. Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Harvey Moeis, Marcella Santosa.
BACA JUGA:Harvey Moeis Hadir Sendiri di Sidang Vonis Korupsi Timah Rp300 Triliun, Sandra Dewi Kemana?
Tak hanya itu saja, Marcella Santosa juga menilai ketidakhadiran Sandra Dewi karena sudah banyak awak media yang meliput. Sehingga, sang aktris tidak perlu hadir ke lokasi.
"Sandra Dewi enggak datang karena mempertimbangkan segala sesuatunya. Apalagi karena sudah banyak media yang live, jadi memudahkan Sandra Dewi melihat putusannya dan tidak perlu datang," ucapnya.
Melalui kuasa hukumnya, Sandra Dewi juga mengucapkan rasa terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini setia mengikuti persidangan suaminya meski dirinya tidak bisa hadir dalam sidang Harvey Moeis.
"Makanya beliau terima kasih dengan teman-teman wartawan yang meliput jadi enggak perlu hadir, karena kan ramai sekali. Susah juga mendapat tempat duduk," ujar Marcella.