MenHAM Natalius Pigai Sepaham dengan Fadli Zon soal Lukisan Vulgar: Merusak Moral Bangsa

Selasa 24-12-2024,17:39 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) sependapat dengan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait batasan dalam berkarya.

Ia pun mengutip Prinsip Siracuse tentang Pembatasan Hak Asasi Manusia (Limitation of Human Rights) dan UU HAM.

BACA JUGA:Meski Pameran Batal, 3 Lukisan Yos Suprapto Berhasil Terjual

BACA JUGA:Sindiran Keras Yos Suprapto saat Pameran Lukisannya 'Dibredel': Sepakat untuk Tidak Sepakat!

Menurutnya, negara bisa membatasi hak asasi manusia warganya, termasuk dalam berekspresi melalui karya seni mereka.

Hal ini berlaku apabila karya tersebut dapat merusak moralitas bangsa dan integritas nasional.

"Negara dapat melakukan pembatasan Hak Asasi Manusia dalam hal, sesuatu yang 'merusak moralitas bangsa atau integritas nasional' seperti mempertontonkan hal-hal yang sifatnya atau konten PORNO," tulis Pigai dalam cuitannya, dikutip akun X @NataliusPigai2, 24 Desember 2024 

Menurutnya, pornografi dapat merusak moral dan hal ini diatur dalam UU Pornografi.

Pigai juga menegaskan bahwa pembatasan ini bukan berarti merampas hak untuk berkreasi serta mengekang nilai kebudayaan.

BACA JUGA:Detik-detik Penurunan Lukisan Yos Suprapto di Galeri Nasional: Saya Resmi Mengundurkan Diri..

BACA JUGA:Fadli Zon soal Pameran Lukisan Yos Suprapto: Tidak Ada Bredel!

"Pornografis itu merusak moral dan sudah diatur dalam UU. Tindakan Itu tidak berarti memberangus kreativitas manusia atau mengekang nilai kebudayaan," tandasnya.

Maka demikian itu, lanjutnya, seniman masih mengembangkan kreativitasnya dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kebudayaan.

"Kita tetap mengedepankan nilai2 Kebudayaan dan menghormati kreativitas secara holistik," pungkasnya.

Pernyataan ini menanggapi kasus dilarangnya 5 lukisan seniman Yos Suprapto yang dianggap memuat konten vulgar dan SARA.

Kategori :