Kasus KDRT Istri di Jaktim, Polisi: Suaminya Terlalu Baik, Dimaafkan Walau Diselingkuhi 2 Pria

Selasa 24-12-2024,17:55 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang suami berinisial AG (35 tahun) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari istrinya sendiri berinisial MS (31 tahun).

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan korban mendapatkan perlakuan tersebut karena MS kepergok selingkuh dengan dua pria sekaligus.

BACA JUGA:MS, Istri yang KDRT Suami Karena Dipergoki Selingkuh akan Diperiksa Kejiwaannya

BACA JUGA:Gak Habis Pikir, MS Tersangka KDRT yang Selingkuh Hingga Lindas Suami Terlihat Tak Menyesal

Namun, AG tetap memaafkan meskipun dirinya sudah tau bahwa istrinya sedang berselingkuh dengan laki-laki lain.

"Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. Suaminya terlalu baik, suaminya tahu," terang Nicolas di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.

Walaupun pelaku selalu mendapatkan maaf dari korban. Akan tetapi, MS membalasnya dengan selingkuh kembali hingga melakukan dugaan perzinahan.

"Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua," ujarnya.

BACA JUGA:Polda Metro Terima Laporan Dugaan Perzinaan Istri yang Melindas Suaminya Usai Dipergoki Berselingkuh di Jaktim

BACA JUGA:Viral KDRT Dialami Seorang Suami oleh Selingkuhan Istri di Jaktim, Kapolres: Terlapor Sudah Dipanggil Dua Kali

Karena hal tersebut, korban mengalami patah kaki. Korban sempat menelepon istrinya setelah kejadian tersebut, namun tidak pernah dihiraukan.

Nicolas memaparkan bahwa pihaknya berfokus pada penanganan kasus KDRT seusai membuat laporan. Sedangkan laporaan dugaan perzinaan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Dugaannya demikian (berselingkuh dengan dua pria). Tapi LP-nya dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dengan (Pasal) 284 perzinaannya. Itu dilaporkan di Polda Metro Jaya Di Krimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," paparnya.

Selain itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini pun menyebutkan kedua belah pihak telah melangsungkan pernikahannya selama 6 tahun.

"Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun," ujar Sri.

Kategori :