Tiga Tersangka Kasus Kematian PPDS Undip Diungkap, Kemenkes Merespons

Rabu 25-12-2024,14:28 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Jawa Tengah mengungkapkan tiga tersangka kasus bullying yang menyebabkan kematian mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi, Semarang.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya, Ketua Program Studi Anestesi FK Undip TEN, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi SM, dan residen senior berinisial ZYA.

BACA JUGA:Kemenkes Ungkap Alasan PPDS Penyakit Dalam Unsrat Masih Dibekukan

BACA JUGA:Mayat Perempuan Ditemukan di Hotel Santika Tangerang, Polisi Cek TKP

"Ditkrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sautara TEN, saudari SM, dan ZYA," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada awak media di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 24 Desember 2024 kemarin.

Pihaknya juga menyita sebanyak Rp97 juta total uang hasil semua rangkaian peristiwa perundungan ini.

Sehingga, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Namun demikian, ketiga tersangka hingga saat ini tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik.

BACA JUGA:Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Naik Penyidikan, Puluhan Saksi Diperiksa: Ada Senior hingga Pihak Kampus

BACA JUGA:AIPKI Sayangkan Pembekuan PPDS PD Universitas Sam Ratulangi imbas Kasus Bullying

Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Karena ini sudah menjadi urusan hukum, maka kami no comment dan kami serahkan ke kepolisian," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polda Jateng dalam mengungkap kasus ini.

"Kami mengapresiasi kinerja Polda Jawa Tengah atas hasil penyelidikan yang dilakukan, yang mana telah menetapkan tersangka kasus perundungan PPDS di Universitas Diponegoro dan RSUP Kariadi Semarang," tambah Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman kepada Disway, 24 Desember 2024.

Dengan begitu, kasus ini bisa diungkap secara lebih jelas kepada publik.

Kategori :